PEGAWAI NON PNS DAPAT TUNJANGAN KINERJA DAN DANA PENSIUN

Pegawai pemerintah baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tiga komponen gaji yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut ‎Otok Kuswandaru, asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS.SELENGKAPNYA..!!


Untuk Lebih jelasnya silahakn kunjungi link dibawah ini :
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya


Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di suarakemendikbud.blogspot.co.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

0 Response to "PEGAWAI NON PNS DAPAT TUNJANGAN KINERJA DAN DANA PENSIUN"

Posting Komentar