INILAH TUGAS TAMBAHAN UNTUK GURU YANG DIAKUI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017

Informasi seputar tugas tambahan guru yang diakui berdasarkan Permendikbud no 12 Tahun 2017 akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan guru pengajar dan pendidik diseluruh satuan pendidikan tanah air.

Bapak/Ibu guru sebagaimana yang diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut Permendikbud No. 4 tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.

Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada  saat  Peraturan Menteri ini  mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya


Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari suarapgri. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di http://suarakemendikbud.blogspot.co.id/ Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

0 Response to "INILAH TUGAS TAMBAHAN UNTUK GURU YANG DIAKUI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017"

Posting Komentar